Rabu, 28 Oktober 2015

Gharar dalam Letter of Credit

Taghrir (Gharar)
Menurut Adiwarman A. Karim dalam bukunya Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Gharar atau disebut juga taghrir adalah situasi dimana terjadi incomplete information karena adanya uncertainty to both parties (ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi). Dalam tadlis, yang terjadi adalah pihak A tidak mengetahui apa yang diketahui pihak B (unknown to one party). Sedangkan dalam taghrir, baik pihak A maupun pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan (uncertain to both parties). Gharar ini terjadi bila kita mengubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti (certain) menjadi tidak pasti (uncertain). Contohnya, sebagai karyawan, kita menandatangani kontrak kerja di suatu perusahaan dengan gaji Rp. 1.100.000,-/bulan. Kontrak ini bersifat pasti dan mengikat kedua belah pihak, sehingga tidak boleh ada pihak yang mengubah kesepakatan yang sudah pasti itu menjadi tidak pasti, misalnya mengubah system gaji Rp 1,1 juta/bulan tersebut menjadi system bagi hasil dari keuntungan perusahaan. Hal yang sama juga berlaku bagi kontrak jual-beli dan sewa-menyewa. Gharar dapat juga terjadi dalam 4 hal, yakni :
1.      Kuantitas;
2.      Kualitas;
3.      Harga; dan
4.      Waktu penyerahan.
Bila salah satu (atau lebih) dari factor-faktor diatas diubah dari certain menjadi uncertain, maka terjadilah gharar.
Gharar dalam kuantitas terjadi dalam kasus ijon, dimana penjual menyatakan akan membeli buah yang belum tampak di pohon seharga Rp X. Dalam hal ini terjadi ketidakpastian mengenai beberapa kuantitas buah yang dijual, karena memang tidak disepakati sejak awal. Bila panennya 100 kg, harganya Rp X. bila panennya 50 kg, harganya Rp X pula. Bila tidak panen, harganya X juga.
Contoh gharar  dalam kualitas adalah seorang peternak yang menjual anak sapi yang masih dalam kandungan ibunya. Dalam kasus ini terjadi ketidakpastian dalam hal kualitas objek transaksi, karena tidak ada jaminan bahwa anak sapi tersebut akan lahir dengan sehat tanpa cacat, dan dengan spesifikasi kualitas tertentu. Bagaimanapun kondisi anak sapi yang nanti akan keluar dari induk sapi itu (walaupun terlahir dalam keadaan mati misalnya) harus diterima oleh si pembeli dengan harga yang sudah disepakati.
Gharar dalam harga terjadi bila, misalnya, bank syariah menyatakan akan memberi pembiayaan murabahah rumah 1 tahun dengan margin 20% atau 2 tahun dengan margin 40%, kemudian disepakati oleh nasabah. Ketidakpastian terjadi karena harga yang disepakati tidak jelas, apakah 20% atau 40%. Kecuali bila nasabah menyatakan “setuju melakukan transaksi murabahah rumah dengan margin 20% dibayar 1 tahun”, maka barulah tidak terjadi gharar.
Contoh gharar dalam waktu penyerahan terjadi bila seseorang menjual barang yang hilang misalnya, seharga Rp X dan disetujui oleh si pembeli. Dalam kasus ini terjadi ketidakpastian mengenai waktu penyerahan, karena si penjual dan pembeli sama-sama tidak tahu kapankah barang yang hilang itu dapat ditemukan kembali.
Dalam keempat bentuk gharar diatas, keadaan sama-sama rela yang dicapai bersifat sementara, yaitu sementara keadaannya masih tidak jelas bagi kedua belah pihak. Di kemudian hari, yaitu ketika keadaannya telah jelas salah satu pihak (penjual dan pembeli) akan merasa terzalimi, walaupun pada awalnya tidak demikian.

Mekanisme Letter of Credit
Dalam buku Letter Of Credit Dalam Teori dan Praktek karangan Soepriyo Andhibroto, Memahami mekanisme letter of credit adalah penting artinya terutama dalam hal untuk mengadakan pengawasan terlaksananya transaksi perdagangan ekspor-impor khususnya dalam pengawasan terhadap flow of documents, pemberitahuan mengenai perubahan L/C maupun dalam hal memecahkan masalah yang mungkin timbul dikemudian hari.
Sejalan dengan definisi yang telah diberikan diatas, mekanisme L/C secara skematif dapat digambarkan seperti bagan pada halaman berikut ini.


Penjelasan :
1.      Pembeli dan penjual mengadakan kontrak penjualan yang antara lain menyebutkan bahwa pembayaran atas transaksi yang diperjanjikan dengan menggunakan letter of credit.
2.      Pembeli menginstruksikan membuka L/C kepada bank relasinya-issuing bank-untuk kepentingan pihak penjual (beneficiary).
3.      Issuing bank minta kepada bank korespondennya, yang biasanya berada di Negara penjual, untuk memberitahukan atau mengkonfirmasi L/C tersebut.
4.      Advising atau confirming bank memberitahukan kepada penjual bahwa untuk kepentingannya telah dibuka suatu L/C.
5.      Segera setelah penjual menerima L/C dan sekiranya ia dapat memenuhi syarat-syarat yang tercantum di dalamnya kemudian melaksanakan pengapalan/ pengiriman barang kepada pembeli.
6.      Penjual menyerahkan dokumen pengapalan/pengangkutan beserta dokumen-dokumen lain yang diminta kepada bank yang disebutkan dalam L/C dimana kredit itu berlaku dengan pembayaran, akseptasi atau negoisasi. Dalam hal L/C tersebut termasuk jenis yang dapat dinegosiasi oleh setiap bank (negotiation type) maka dokumen yang bersangkutan dapat diserahkan kepada bank pilihan penjual untuk dinegosiasi.
7.      Bank memeriksa dokumen tersebut dan apabila telah memenuhi syarat serta kondisi yang ditetapkan kemudian melakukan pembayaran, mengaksep atau menegoisasi atas dasar L/C yang bersangkutan. Dalam hal L/C berlaku dengan negoisasi (available by negotiation), maka pihak issuing bank atau confirming bank akan menegoisasi dengan tanpa adanya tanggung jawab penarik wesel (without recourse to drawers). Sedang bagi bank lain, termasuk advising bank yang tidak mengkonfirmasi L/C tersebut, akan menegoisasi dengan tanggung jawab penarik wesel (with recourse to drawers). Perlu dijelaskan pula disini bahwa negosiasi tanpa tanggung jawab penarik wesel berarti apabila drawer menolak melunasi wesel yang dinegosiasi oleh bank koresponden, maka bank tersebut tidak dapat menagih kembali pembayaran kepada beneficiary. Sedang negosiasi dengan tanggung jawab penarik wesel, bank tersebut dapat menuntut pengembalian pembayaran yang sudah diterima pihak beneficiary.
8.      Bank koresponden mengirimkan dokumen kepada issuing bank.
9.      Issuing bank memeriksa dokumen dan jika ternyata seluruhnya telah sesuai dan memenuhi persyaratan dalam L/C kemudian reimburse menurut cara yang telah disetujui sebelumnya kepada confirming bank atau bank lain yang telah melakukan pembayaran, akseptasi atau negosiasi atas dasar L/C yang bersangkutan.
10.  Apabila dokumen telah diperiksa oleh issuing bank dan kedapatan sesuai dengan yang diminta dalam L/C kemudian diserahkan kepada pihak pembeli setelah pembeli menebus  dokumen tersebut atau memenuhi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
11.  Pembeli mengirimkan dokumen pengangkutan kepada perusahaan pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya dalam rangka pengurusan pengiriman barang ke gudang pembeli.

Adapun masalah yang terjadi didalam transaksi letter of credit sehingga menimbulkan unsur gharar adalah antara Negara satu dengan lainnya terdapat perbedaan-perbedaan dalam bahasa, mata uang, takaran dan timbangan, hukum dan kebiasaan dalam perdagangan dan lain-lainnya, masalah lain dapat timbul pula dalam hal penjual bukanlah eksportir produsen tetapi hanya sebagai middleman yang menjual barang dengan lebih dahulu membelinya dari pihak ketiga yang bertindak sebagai sub contractor. Dalam keadaan demikian penjual biasanya berusaha merahasiakan agar pembeli tidak mengetahui dan berhubungan langsung dengan sub contractor tersebut. Sedang bagi pihak pembeli yang bukan merupakan konsumen terakhir, guna mengendalikan cash flow-nya ia lebih cenderung untuk menangguhkan atau memperlambat pembayaran atas barang yang dibeli sampai dia dapat menjualnya lagi. Sudah barang tentu hal ini bertentangan dengan keinginan penjual yang menghendaki agar segera mendapatkan pembayaran untuk memelihara likuiditas bisnisnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar